![[judul 3]](https://prota4u.info/wp-content/uploads/2025/03/featured_1742551878950.png)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai hari ini. Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan tidak perlu pusing memikirkan denda dan tunggakan pajak di masa lalu. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup bayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.
“Warga Jawa Barat jangan lupa ya yang nunggak pajak kendaraan bermotor hari ini datang ke Samsat, bayar pajak yang tahun 2025 saja. Tunggakan dan dendanya dihapus. Semua ini dilakukan demi kenyamanan seluruh warga Jawa Barat. Kami bertekad untuk terus membangun fasilitas jalan di Jawa Barat yang sesuai dengan harapan kita semua,” kata Dedi dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (20/3/2025).