
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa harus bikin baru. Berikut ini syarat khusus yang harus dipenuhi serta biaya yang harus disiapkan.
surat izin mengemudi (SIM) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Tapi perlu diingat, untuk perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Soalnya lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka harus bikin baru.