
Rencana pemerintah melarang truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di jalan pada 2027 dinilai tepat. Sebab, keberadaan truk ODOL sangat merugikan negara.
Menurut Pakar Implementasi WIM (Weight in Motion) di Indonesia, Hilman Muttaqin, saat ODOL melintas, akan membuat jalanan hancur dan bisa merugikan hingga Rp 41 triliun.
“Kerusakan jalan dan jembatan. Pada penelitian kami, tahun 2025 menunjukkan bahwa kendaraan ODOL penyebab dominan kerusakan jalan nasional, dengan bobot pengaruh sebesar 67%,” kata Hilman kepada detikOto.






