
Pemerintah menghentikan insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU, dengan syarat penerima insentif harus memproduksi mobil di dalam negeri. Aturan ini tercermin dalam Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, yang menetapkan kewajiban produksi lokal untuk produsen mobil listrik.
Produksi Lokal sebagai Kewajiban
Produsen harus menyertakan surat komitmen produksi lokal sebelum menerima insentif. Mulai 1 Januari 2026, produksi harus dimulai, dan selama dua tahun berikutnya, jumlah dan spesifikasi mobil yang diproduksi harus setara dengan yang diimpor. Ini menjadi langkah penting untuk mendorong industrialisasi di bidang otomotif.
Implikasi bagi Industri
Sanksi yang ditetapkan bagi yang tidak memenuhi komitmen produksi akan menjadi motivasi bagi perusahaan seperti BYD untuk lebih serius dalam membangun kapasitas produksi lokal. Ini juga membuka peluang untuk meningkatkan teknologi dan efisiensi produksi di Indonesia.
Langkah Strategis untuk Produsen
Untuk menghindari sanksi, produsen harus segera mempersiapkan infrastruktur produksi dan memastikan ketersediaan sumber daya. Kerjasama dengan pemerintah dan ecosystem lokal dapat meningkatkan kemampuan dalam memenuhi target produksi yang ditetapkan.
Dengan pendekatan ini, industri otomotif Indonesia dapat lebih kompetitif dan siap menghadapi tantangan global di masa depan.