
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Catat tanggal pemberlakuan program pemutihan ini.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan, Pemprov Jawa Barat mengampuni pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Mulai besok, tunggakan pajak beberapa tahun ke belakang beserta dendanya akan dihapuskan.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi dikutip dari Instagramnya, Rabu (19/3/2025).