Masalah STNK dan KTP dalam pajak kendaraan Bekas
Proses perpanjangan stnk atau pembayaran pajak kendaraan bermotor seringkali menimbulkan frustrasi bagi pemilik kendaraan bekas. Salah satu syarat yang dianggap rumit adalah wajib menyertakan KTP pemilik lama yang tercantum di STNK. Ini menuntut pembeli bekas untuk menghubungi atau mencari pemilik sebelumnya, yang tidak selalu mudah.
Inisiatif dedi mulyadi untuk Memudahkan Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerima keluhan masyarakat terkait ketentuan tersebut. Menurutnya, masyarakat hanya ingin membayar pajak tanpa terhambat syarat yang rumit. “Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak,” ucap masyarakat. Namun, masalah utama adalah kewajiban mencari STNK pemilik pertama kendaraan.
Solusi yang Direncanakan
Dedi Mulyadi sedang mempersiapkan perubahan aturan yang akan menghilangkan keharusan menyertakan KTP pemilik lama. Ini merupakan langkah positif untuk memudahkan proses perpanjangan STNK, terutama bagi pemilik kendaraan bekas.
Rekomendasi Praktis
Bagi pemilik kendaraan bekas, penting untuk memastikan data STNK sudah diperbaharui sebelum memproses perpanjangan. Dengan perubahan aturan ini, diharapkan proses bayar pajak menjadi lebih efisien dan tidak meresahkan.