Penyelenggaraan Transportasi Ilegal dan Ketidakseriusan Pemerintah
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, atau akrab disapa Sani, menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang mengaku kesulitan menindak travel gelap. Menurut Sani, masalah angkutan ilegal bukanlah masalah teknis atau kesulitan, melainkan lebih kepada ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang sudah ada.
Analisis Hukum dan Implementasi
Penyelenggaraan transportasi di jalan raya dijamin oleh UU Nomor 22 tahun 2009, yang memberikan wewenang kepada Polri untuk menegakkan hukum dan Kementerian Perhubungan untuk mengatur perizinan. Namun, kedua lembaga ini terlihat tidak memiliki solusi konkret untuk menindak pelaku travel gelap. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam koordinasi dan implementasi kebijakan.
Solusi Praktis untuk Menangani Travel Gelap
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dengan memperketat pengawasan dan menambahkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar. Selain itu, penggunaan teknologi modern seperti sistem tracking dan monitoring dapat menjadi solusi untuk memantau pergerakan transportasi secara real-time.
Dengan pendekatan yang lebih teknis dan koordinasi yang lebih baik, masalah travel gelap dapat diminimalisir, sehingga transportasi di jalan raya menjadi lebih aman dan tertib.