Bandung – Pemprov Jawa Barat akan membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda pajak. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Pemprov Jawa Barat Berani, Pemutihan Pajak untuk Masa Depan Transportasi!
Rekomendasi untuk kamu

Wajib Waspada! JETOUR Resmi Perkenalkan SUV Off Road Hybrid dengan Performa Mengejutkan Introduction Produsen asal…

“Belajar Terbang dalam 3 Menit? Ini Keajaiban Mobil Terbang China yang Wajib Diketahui!” Produsen mobil…
“Ini Dia Tampang Mobil Listrik Terbaru Honda yang Siap Goyang Pasar Otomotif” Penulis: [Penulis] Pengenalan…

Ini Alasan Daihatsu Terios Masih Laku di Pasaran: Kunci Sukses di Era Kendaraan Listrik! Pengenalan…