Bandung – Pemprov Jawa Barat akan membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda pajak. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Pemprov Jawa Barat Berani, Pemutihan Pajak untuk Masa Depan Transportasi!
Rekomendasi untuk kamu
[Dari Tampang Sedan Hybrid Chery Hingga Harga Rp 180 Jutaan, Apa yang Tidak Diketahui Publik?]…

Viral! Mobil Dinas Masuk Jalur TJ Tanpa Hukuman, Kebal dari Aturan? Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas)…
“Potret Honda Civic Type R Ultimate Edition yang Makin Sporty: Mungkinkah Ini Tantangan Terberat untuk…
Konfrontasi Ketat: Hasil FP1 MotoGP Aragon Menunjukkan Dominasi Marquez Marc Marquez mendominasi free practice satu…