Bandung – Pemprov Jawa Barat akan membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda pajak. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Pemprov Jawa Barat Berani, Pemutihan Pajak untuk Masa Depan Transportasi!
Rekomendasi untuk kamu

Pole Position Quartararo, Marquez Ke-4 di MotoGP Inggris: Apa yang Terjadi? Kualifikasi MotoGP Inggris 2025…

Wuling, 3 Juta Mobil Listrik Sejarah, 40.000 dari Cikarang! Persaingan industri otomotif masih terus terjadi,…

Ojol Teriak Upahnya Dibabat Aplikator, Istana Bilang Begini: Ketimpangan Gaji yang Membuat Ojek Online Berontak…