Dispensasi Perpanjangan SIM dari polda metro jaya
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pengemudi yang SIM-nya habis masa berlakunya selama libur Lebaran atau Idulfitri. Dengan kebijakan ini, pengemudi tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Namun, batas akhir untuk perpanjangan SIM tetap harus diperhatikan.
Masa Berlaku dan Proses Perpanjangan SIM
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pengemudi diwajibkan melakukan perpanjangan. Jika SIM lewat masa berlaku, bahkan hanya satu hari, pengemudi harus membuat SIM baru dengan mekanisme yang lebih ketat. Mekanisme ini mencakup ujian teori dan praktik yang harus dilewati ulang.
Tips dan Saran Praktis
Untuk menghindari masalah, pastikan SIM Anda selalu diperpanjang tepat waktu. Jelang masa berlaku SIM habis, siapkan semua dokumen yang diperlukan dan cek jadwal perpanjangan di kantor polisi terdekat. Dengan demikian, Anda bisa terus menggunakan kendaraan secara legal tanpa hambatan.