“Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Perubahan Aturan yang Paling Dinantikan!”

“Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Perubahan Aturan yang Paling Dinantikan!”

Beli kendaraan bekas kini tak perlu keluar uang banyak untuk proses balik nama. Soalnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dihapuskan.

Kebijakan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan pembebasan ini, kalau kamu beli motor atau mobil bekas, maka nggak perlu lagi bayar pajak bbnkb.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Selama ini, setiap kali kendaraan berpindah tangan, pemilik baru harus bayar bea balik nama.

Exit mobile version