Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Polisi mengimbau agar bengkel-bengkel tak menjual ataupun melayani pemasangan knalpot bersuara bising itu.
Knalpot harus sesuai dengan standar kendaraan. Nyatanya belakangan justru marak ditemukan penggunaan knalpot brong atau sering juga disebut knalpot racing. Padahal, penggunaan knalpot brong itu tak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam undang-undang lalu lintas. Polisi pun kian gencar menertibkan penggunaan knalpot brong.