Di zaman serba modern, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor pelayanan. Ini salah satu kemudahan yang nyata dirasakan masyarakat berkat transformasi layanan publik yang dilakukan Polri.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo, mengatakan Ditregident telah melakukan inovasi digitalisasi layanan publik, seperti sinar (SIM Nasional Presisi), signal (Samsat Digital Nasional), dan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik). Tiga inovasi tersebut menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bebas pungutan liar.
“Pelayanan digital Ditregident saat ini telah diapresiasi masyarakat karena memberikan kemudahan yang nyata. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan, cukup melalui aplikasi resmi Polri, proses bisa dilakukan secara online, transparan, dan akuntabel,” ucapnya dikutip dari Antara .
