Zaman serba canggih, pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan, dan BPKB bisa melalui sistem digital.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menjelaskan revitalisasi yang dilakukan, antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui samsat digital nasional (Signal), perpanjangan SIM melalui sistem SIM Nasional Presisi (Sinar), dan BPKB elektronik (e-BPKB).
“Tadi pada saat pemaparan, tanggapan saya bagaimana kalau kita membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa, tetapi tidak meninggalkan proses-proses administrasi,” kata Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin.